Minggu
ke 8
Peran
sistem pengaturan, good governance
Konsep
Good Governance
Pemerintah atau
Government dalam bahasa Inggris diartikan sebagai:”the authoritative direction
and administration of the affairs men/women in nation, state, sity, etc. Atau
dalam bahasa Indonesia bearti: “pengarahan dan administrasi yang berwenang atas
kegiatan orang-orang dalam sebuah negara, negara bagian, atau kota dan
sebagainya.”
Sedangkan istilah
“kepemerintahan” atau dalam bahasa Inggris. “Governance” yaitu ”the act, fact,
manner of governing, “ berarti: “tindakan, fakta, pola, dan kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintah.” Dengan demikian “governance” adalah suatu kegiatan
(proses), sebagaimana dikemukakan oleh Kooiman (1993) bahwa governance lebih
merupakan.”…serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan
dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.”
Istilah “governance”
tidak hanya berarti pemerintahan sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung
arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan penyelenggaraan dan bisa
juga diartikan pemerintahan. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila
terdapat istilah publik governance, private governance, dan lain-lain.
Governance sebagai terjemahan dari pemerintahan, kemudian berkembang dan
menjadi populer dengan sebutan pemerintahan, sedangkan praktek terbaiknya disebut
pemerintahan yang baik (Good Governance).
Padanan kata
governance dalam bahasa Indonesia adalah
penadbiran, yang berarti: pemerintahan, pengelolaan (Billah, 2001). Kata dasar
penadbiran adalah tadbir, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (1996) berarti:
perihal pengurus atau mengatur (memimpin, mengelola); pemerintahan;
administrasi. Penadbir berarti: pengurus; pengelola. Kata governmen, dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai pemerintah, dengan demikian sama
maknanya dengan penadbir.
Governance merupakan
terminologi yang digunakan menggantikan istilah government, menunjukkan penggunaan otoritas politik, dan administrasi
dalam mengelola masalah kenegaraan. Istilah ini secara khusus menggambarkan
perubahan peranan pemerintah dari pemberi pelayanan kepada fasilitator, dan
perubahan kepemilikan dari milik negara menjadi milik rakyat. Pusat perhatian
utama gevernance adalah perbaikan
kinerja atau perbaikan kualitas. Governance berarti proses pengambilan keputusan
dan proses di mana keputusan diimplementasikan atau tidak diimplementasikan.
Governance dapat digunakan dalam beberapa konteks sepeerti corporate
governance, international governance, national governance, dan local
governance.
OECD dan World bank
mengartikan Good Governance penyelenggaraan manajemen pembangunan solid dan
bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien,
penghindaran salah alokasi dana investasi yang disiplin anggaran serta
penciptaan kerangka kerja politik dan hukum b agi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
Governance lebih
merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan
masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat
dan intervensi pemerintah atas kepentingan tersebut. (Kooiman, 1993).
Minggu
ke 9
Contoh
Kasus Korupsi, Diskriminasi Gender, Masalah Polusi
Diskriminasi
Gender
Diskriminasi – yang
berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen”
yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi
adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan
perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan
pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan
yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
(Ari Zulaicha).
Diskriminasi
gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana
bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik
yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender
merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi
korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di beberapa
kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting
dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran,
tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada
yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis
kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
Marginalisasi
Marginalisasi
adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan
terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran
terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang
disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang
disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan
pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih
banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan
apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin
yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Subordinasi
Subordinasi
pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu
ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari
laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam
aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum
laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang
membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
Stereotif
(citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan
atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan
ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan
masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya
sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada
seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang
terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah
anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja
wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang
malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan. Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang
negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype
muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh
dari adat istiadat setempat
Violence
(Kekerasan)
Berbagai
bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam
berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu
serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh
karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti
perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan
seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan
bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri
maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa
saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga,
majikan
Double
Burden
Peran
ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang
dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara
laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki
tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam
mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar
dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan
oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Minggu
ke 10
Perilaku
Bisnis Yang Melanggar Etika (Konflik Sosial, Pemalsuan Dan Pembajakan)
Konfliks
sosial
Pengertian Konflik
Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana, pengertian
konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak hanya berwujud
pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan)
adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak
yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau
membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan
yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian,
ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
Pemalsuan
Pemalsuan sangat
tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk
merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari
manusia yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai
keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan
Pembajakan.
Pembajakan
adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan
pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat,
bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti
pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar